Audit delay ialah interval waktu penyelesaian audit
yang diukur dari tanggal tutup buku laporan keuangan (31
Desember) sampai dengan tanggal pelaporan laporan keuangan
auditan. Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan
merupakan hal yang sangat penting, khususnya untuk
perusahaan go publik yang menggunakan pasar modal sebagai
salah satu sumber pendanaan ( Putri dan Asyik, 2015;
Angruningrum dan Wirakusuma, 2013 ). Ketepatan waktu
pelaporan diartikan bahwa informasi harus disampaikan sedini
mungkin, sehingga laporan keuangan dapat digunakan sebagai
dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi, dan untuk
menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut (Putri
dan Asyik, 2015).
Novit (2016) menjelaskan, audit delay merupakan jeda
waktu yang dibutuhkan auditor dalam menyelesaikan tugasnya,
yaitu diukur dari tanggal tanggal penutupan tahun buku hingga
tanggal diterbitkannya laporan auditor independen. Lamanya
proses penyelesaian audit akan berdampak pada reaksi investor
maupun masyarakat umum. Sehingga akan berakibat pada
ketidakpastian dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi
para pemakai laporan keuangan.
Audit delay ialah penundaan publikasi laporan
keuangan kepada publik yang disebabkan adanya proses audit
yang lama dan dihitung dengan cara menjumlahkan hari antara
tanggal laporan keuangan per periode yang diterbitkan
perusahaan sampai dengan tanggal laporan auditor independen
dikeluarkan (Carslaw & Kaplan, 1991 dalam Eka (2014))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar