Sikap independensi juga diperlukan oleh auditor agar ia bebas dari
kepentingan dan tekanan pihak manapun, sehingga kecurangan yang ada pada
perusahaan yang diauditnya dapat dideteksi dengan tepat, dan setelah kecurangan
tersebut telah terdeteksi, auditor tidak ikut mengamankan praktik kecurangan
tersebut Lastanti (2005), dalam penelitian (Marcellina dan Sugeng, 2009).
Yulius (2002), seorang akuntan publik yang independen adalah akuntan
publik yang tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak siapapun, dan berkewajiban
untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, tetapi juga
pihak lain pemakai laporan keuangan yang mempercayai hasil pekerjaanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar