Menurut peraturan OJK NO.42/POJK.03/2017 BAB 1 Pasal 1,
yang dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1) Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
2) Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewamenyewa dalam bentuk ijarah muntahiya bitamlik
3) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam,
istishna
4) Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qard, dan
5) Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi
multijasa,
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah
dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan ujrah. Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang
perbankan syariah. Pembiayaan berdasarkan Pasal 1 butir 12 UU
No.10 Tahun 1998. UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan
atau bagi hasil. (Djamil, 2012)
Kamis, 30 Desember 2021
Pengertian Pembiayaan Bermasalah (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar