Auditor sangat berkepentingan dengan kualitas jasa
yang diberikan. Untuk mengukur kualitas pelaksanaan audit
maka diperlukan suatu kriteria. Standar auditing merupakan salah
satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Simamora (2002)
mengemukakan standar auditing yang merupakan standar
otoritatif yang harus dipatuhi oleh akuntan publik terdaftar ketika
melakukan perikatan audit di Indonesia, adalah instrumen profesi
auditing untuk memastikan mutu pelaksanaan audit.
Halim (2001) menjelaskan secara lengkap, seperti
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik, standar
auditing adalah sebagai berikut : A. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai
auditor.
Standar pertama ini menuntut kompetensi
teknis seorang auditor yag melaksanakan audit.
Kompetensi ini ditentukan oleh tiga faktor yaitu :
- Pendidikan formal dalam bidang akuntansi di suatu
perguruan tingi termasuk ujian profesi auditor
- Pelatihan yang bersifat praktis dan pengalaman dalam
bidang auditing
- Pendidika profesional yang berkelanjutan selama
menekuni karier auditor profesional.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan,
independensi dalam sikap mental harus diperhatikan
oleh auditor.
Auditor juga dituntut independen atau bebas
dari pengaruh klien dalam melaksanakan auditing dan
melaporkan temuan serta dalam memberikan pendapat.
3 Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
Auditor yang berpengalaman harus mengkaji
secara kritis pekerjaan dan judgement yang dibuat oleh
para stafnta. Kualitas jasa auditor sangat tergantung pada
kecermatan dan keseksamaan dalam melaksanakan audit
dan dalam menyusun laporan audit
B. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan smestinya.
Pekerjaan mengaudit harus direncanakan
secara memadai agar audit dapat dilaksanakan secara
efisien dan efektif. Meskipun auditor boleh
mempekerjakan para asisten, tetapi tanggung jawab atas
pekerjaan tersebut tetap berada ditangan auditor. Oleh
karena itu, auditor harus mengarahkan, mengendalikan,
dan mengawasi para asistennya.
2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian
intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
Pemahaman mengenai struktur pengendalian
intern klien akan digunakan untuk :
- Menetukan mengidentifikasikan salah saji potensial
- Mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi
risiko salah saji yang material
- Merancang pengujian substantif
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan,
dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Audit harus menhimpun evidential matter ( halhal yang bersifat membuktikan ) dan tidak ekedar
evident atau bukti konkrit sebagai dasar untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien.
C. Standar Pelaporan
1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
Standar ini menharuskan auditor untuk
mengidentifikasi dan menggunakan prinsip akuntansi
yang berlaku umum sebagai kriteria yang dipakai untuk
mengevaluasi asersi-asersi yang dibuat oleh manajemen.
2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang
didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi
yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
Konsistensi merupakan suatu konsep didalam
akuntansi yang menuntut diterapkannya standar secara
terus-menerus, tidak diubah-ubah kecuali dengan alasan
yang dapat dibenarkan misalnya agar laporan keuangan
dapat menyajikan posisi keuangan perusahaan yang
sebenarnya dan untuk menghindari informasi yang
menyesatkan.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan audit.
Standar ini berkaitan erat dengan informasi
tambahan sebagai pendukung dan pelengkap laporan
keuangan. Informasi tambahan tersebut dapat
dinyatakan dalam bentuk catatan atas laporan keuangan
maupun bentuk pengungkapan lainnya.
4. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau
suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat
diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam
semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang
jelas mengenai sifat pekerjaan auditor jika ada dan
tingkat tanggung jawab yang dipikulnya
Selasa, 28 Desember 2021
Standar Audit (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar