Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 1
tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945
dan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat
(1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan
bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”,
sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di
Indonesia adalah “Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
(Subandi, 2013:19-20).
Rabu, 29 Desember 2021
Definisi Koperasi (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar