Perusahaan go public harus menyerahkan laporan
keuangan tahunannya disertai dengan opini auditor kepada
Bapepam-Lembaga Keuangan dan mengumumkannya kepada
publik paling lambat akhir bulan ketiga setelah tanggal tutup
buku laporan keuangan ( Sari, 2011).
Angruningrum dan Wirakusuma (2013) juga
menjelaskan panjangannya masa audit delay berbanding lurus
dengan lamanya masa pekerjaan lapangan yang diselesaikan
auditor sehingga semakin lama pekerjaan lapangan maka
semakin lama audit delay yang terjadi. Apabila laporan
keuangan disajikan terlambat maka informasi yang terkandung
didalamnya menjadi tidak relevan dalam pengambilan
keputusan.
Di Yunani, Leventis dkk (2005) dalam Al-Ghanem dan
Hegazy (2011) menemukan berbagai macam waktu antara
keuangan akhir tahun dan tanggal laporan audit, dengan waktu
terpendek 30 hari dan terpanjang 158 hari (mendekati batas
legislatif 160 hari di waktu itu); penundaan audit rata-rata
adalah 98 hari. Studi ini menemukan bahwa di pasar keuangan
Kuwait, informasi keuangan yang diaudit telah dibuat tersedia
untuk umum rata-rata 57 dan 62 hari selama tahun 2006 dan
2007, masing-masing. Temuan ini menunjukkan, rata-rata,
periode penundaan audit yang lebih pendek dibandingkan
dengan Spanyol 85,5 hari (Bonson-Ponte dkk 2008 dalam AlGhanem dan Hegazy, 2011), Yunani 98 hari (Leventis dkk 2005
dalam Al-Ghanem dan Hegazy, 2011), dan Hong Kong 109 hari
(Ng dan Tai, 1994 dalam Al-Ghanem dan Hegazy, 2011).
Selasa, 28 Desember 2021
Lamanya Waktu Audit Delay (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar