Seorang auditor dituntut untuk memiliki banyak pengalaman di bidang
auditing dan akuntansi. Dengan banyaknya pengalaman yang dimiliki, auditor
akan dapat memenuhi tuntutan pekerjaannya karena memiliki pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan yang dituntut dari pekerjaan tersebut. Pengalaman
yang dimiliki auditor akan memberikan kontribusi yang tinggi bagi
pengembangan tugas auditnya.
Pengalaman menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan
sebagai sesuatu yang pernah dialami. Sedangkan audit menurut Sukrisno (2012),
diartikan sebagai suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis,
oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh
manajemen, beserta catatan – catatan pembukuan dan bukti–bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pendepat mengenai kewajaran laporan
keuangan tersebut.
Icuk dan Elisha (2010), mengatakan bahwa auditor yang berpengalaman
diasumsikan dapat memberikan kualitas audit yang lebih baik dibandingkan
dengan auditor yang belum berpengalaman. Hal ini dikarenakan pengalaman akan
membentuk keahlian seseorang baik secara teknis maupun secara psikis.
Ika dkk, (2009), menyimpulkan bahwa semakin banyak pengalaman kerja
seorang auditor maka semakin meningkat kualitas hasil pemeriksaan yang
dilakukan. Auditor yang melakukan pekerjaan sesuai dengan pengetahuan yang
dimilikinya akan memberikan hasil yang lebih baik daripada auditor yang tidak
memiliki pengetahuan yang cukup dalam menjalankan tugasnya. Kenyataan
menunjukkan bahwa semakin lama seseorang bekerja maka, semakin banyak
pengalaman yang diperoleh pekerja tersebut. Sebaliknya, semakin singkat masa
kerja berarti semakin sedikit pengalaman yang diperolehnya. Kebiasaan untuk
melakukan tugas dan pekerjaan sejenis merupakan sarana positif untuk
meningkatkan keahlian tenaga kerja.
Bahkan agar akuntan yang baru selesai menempuh pendidikan formalnya
dapat segera menjalani pelatihan teknis dalam profesinya, pemerintah
mensyaratkan pengalaman kerja paling sedikit 1000 jam dalam 5 (lima) tahun
terakhir dengan reputasi baik di bidang audit bagi akuntan yang ingin memperoleh
izin praktik dalam profesi akuntan publik (Peraraturan Menteri Keuangan Nomor
17 / PMK . 01 / 2008 tentang Jasa Akuntan Publik Bab 2 Pasal 5 a).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar