Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No:
423/KMK.06/2002 Tanggal 30 September 2002 Tentang Jasa
Akuntan Publik menyatakan Kantor Akuntan Publik atau
disingkat dengan KAP, adalah badan usaha yang telah
mendapatkan izin dari Menteri sebagai wadah bagi Akuntan
Publik dalam memberikan jasanya. Perusahaan dalam
menyampaikan suatu laporan kepada publik diminta untuk
menggunakan jasa KAP yang mempunyai nama baik atau jasa
KAP yang besar, sehingga akan terjamin keakuratan dan
kepercayaan serta untuk meningkatkan kredibilitas laporan
keuangan tersebut.
Jusup (2001) dalam Saputri (2016) menjelaskan Kantor
Akuntan Publik ialah suatu lembaga yang telah diberikan ijin dari
Menteri Keuangan sebagai wadah untuk Akuntan Publik dalam
menjalankan profesinya. KAP besar diperkirakan mampu
melakukan audit secara lebih efisien, terpercaya, dan mempunyai
fleksibiltas yang lebih besar untuk segera menyelesaikan
pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sehingga
informasi atas laporan keuangan akan segera diterima oleh
pengguna dan digunakan sebagai alat pengambilan keputusan
ekonomi.
Astikawati (2013) menyatakan, Kantor Akuntan Publik
merupakan suatu lembaga untuk wadah bagi akuntan publik
menjalankankan pekerjaanya yang telah memiliki ijin dari
Menteri Keuangan. KAP yang bereputasi baik dinilai akan lebih
cepat dalam menyelesaikan tugas auditannya karena sudah
terjamin profesionalitasnya
Selasa, 28 Desember 2021
Pengertian Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar