Selasa, 28 Desember 2021

Unsur-Unsur Pengendalian Internal (skripsi dan tesis)


Menurut PP No 60 tahun 2008 bahwa SPIP terdiri atas unsur:
1. Lingkungan pengendalian;
2. Penilaian risiko;
3. Kegiatan pengendalian;
4. Informasi dan komunikasi; dan
5. Pemantauan pengendalian intern.
Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.
1. Lingkungan Pengendalian
Pada PP No. 60 tahun 2008 pasal 4 di jelaskan bahwa Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang
menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem
Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
a. Penegakan integritas dan nilai etika;
b. Komitmen terhadap kompetensi;
c. Kepemimpinan yang kondusif;
d. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM. 
2. Penilaian Risiko
Dalam rangka penilaian risiko, pimpinan Instansi Pemerintah dapat menetapkan
tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Penilaian risiko ini terdiri atas:
a. Penetapan tujuan instansi secara keseluruhan
b. Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan
c. Identifikasi risiko
d. Analisis risiko
e. Mengelola risiko selama perubahan
3. Kegiatan Pengendalian
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian
sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dari sifat, tugas dan fungsi yang
bersangkutan. Kegiatan pengendalian sebagaimana yang dimaksud pada PP
NO. 60 tahun 2008 pasal 18 ayat (3) terdiri atas:
a. Review atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b. Pembinaan sumber daya manusia;
c. Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d. Pengendalian fisik atas aset;
e. Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. Pemisahan fungsi;
g. Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i. Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; 
j. Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k. Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan
kejadian penting.
Menurut Mahmudi (2010:22) Komponen penting yang terkait dengan
sistem pengendalian internal khususnya kegiatan pengendalian antara lain:
a. Sistem dan prosedur akuntansi
b. Otorisasi
c. Formulir, dokumen dan catatan
d. Pemisahan tugas
4. Informasi dan Komunikasi
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat dan
mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Komunikasi atas informasi sebagaimana dimaksud wajib diselenggarakan
secara efektif. Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurangkurangnya :
a. Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi
b. Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara
terus menerus.
5. Pemantauan
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem
Pengendalian Intern. Pemantauan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, 
evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan,
rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas

Tidak ada komentar: