Pada umumnya dikenal dua tipe kesalahan, yaitu kekeliruan (errors) dan
ketidak beresan (irregularities), Errors merupakan kesalahan yang timbul sebagai
akibat tindakan yang tidak disengaja yang dilakukan manajemen atau karyawan
dan lain-lain. Sedangkan irregularities meruapakan kesalahan yang sengaja
dilakukan oleh manajemen atau karyawan perusahaan yang mengakibatkan
kesalahan material terhadap penyajian laporan keuangan, misalnya kecurangan
(fraud). Dalam istilah sehari-hari fraud dapat diartikan dengan istilah pencurian,
pemerasan, penggelapan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan, kelalaian, dan
lain-lain. Kecurangan merupakan suatu kondisi yang mungkin akan ditemukan
oleh auditor dalam suatu audit. Auditor mungkin akan menemui berbagai temuan
dan bentuk yang terjadi dilapangan. Bukan hanya itu mungkin auditor juga akan
melihat berbagai cara yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan kecurangan
serta siapa saja pelaku yang memungkinkan untuk melakukan fraud.
Fraud terdiri dari berbagai bentuk dan cara, serta banyak sekali para ahli
yang mendefenisikan fraud. Menurut Tuanakotta (2013 : 28) menyatakan “any
illegal act characterized by deceit, concealment or violation of trust. These acts
are not dependent upon the application of threats of violence or physical force.
Fraud are perpetrated by individuals, and organization to obtain money, property
or service; to avoid payment or loss of service; or to secure personal of business
advantage” (setiap tindakan ilegal yang ditandai dengan tipu daya,
penyembunyian atau pelanggaran kepercayaan. Tindakan ini tidak tergantung
pada penerapan ancaman kekerasan atau kekuatan fisik. Penipuan yang dilakukan
oleh individu, dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa; untuk
menghindari pembayaran atau kerugian jasa; atau untuk mengamankan
keuntungan bisnis pribadi).
Menurut Johnstone, dkk (2014 : 34), menjelaskan bahwa penipuan adalah
tindakan sengaja yang melibatkan pelaku penipuan yang menghasilkan bahan
salah saji laporan keuangan. Sedangkan menurut Karyono (2013 : 4-5) fraud dapat
diistilahkan sebagai kecurangan yang mengandung makna suatu penyimpangan
dan perbuatan melanggar hukum (illegal act),yang dilakukan dengan sengaja
untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru
(mislead) kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari
dalam maupun dari luar organisasi. Kecurangan di rancang untuk memanfaatkan
peluang-peluang secara tidak jujur, yang secara langsung maupun secara tidak
langsung merukan pihak lain.
Kecurangan yang disebabkan oleh alasan rasional ini pada awalnya
disebabkan oleh ketidakpuasaan atau kekecewaan yang diterimanya kepada
perusahaan. Mereka merasa sudah berbuat benar, namun yang didapat adalah
sebaliknya. Tidak dihargai, tidak mendapatkan promosi padahal sudah bekerja
lama, disepelakan, selalu disalahkan padahal sudah berusaha, dan cemburu sosial
karena kedatangan karyawan baru yang langsung mendapatkan sambutan hangat
dengan gaji tinggi sedangkan dirinya sudah bekerja lama namun mendapatkan
perlakuan yang sebaliknya, adalah beberapa alasan mengapa seseorang bisa
melakukan kecurangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar