Teori keagenan menjelaskan hubungan antara agen
(pihak perusahaan) dan principal (pemilik). Principal adalah
pihak yang memberikan mandat kepada agen untuk menjalankan
suatu jasa atau usaha atas nama prinsipal. Agen merupakan pihak
yang diberi mandat oleh prinsipal. Sehingga pihak yang
berwenang dalam pengambilan keputusan adalah agen dan
principal sebagai pihak yang mengevaluasi informasi (Lestari,
2010).
Teori keagenan ialah suatu perjanjian antara satu atau
lebih principal dengan agen. Penjabaran dari teori ini yaitu
berupa perjanjian yang berisi tentang proporsi hak dan kewajiban
masing-masing pihak (Jensen and Meckling, 1976) dalam
(Angruningrum dan Wirakusuma, 2013).
Menurut Eisenhartdt (1998) dalam Nurmalita (2016)
teori keagenan merupakan teori yang menjelaskan bagaimana
mengorganisir dengan baik hubungan antara prinsipal yang
menentukan pekerjaan dengan pihak yang melakukan (agen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar