Rabu, 29 Desember 2021

Pengertian Audit Internal (skripsi dan tesis)


Institute of Internal Auditor (IIA) dalam Sawyer, et al. (2003: 8)
mendefinisikan internal audit sebagai suatu fungsi pengendalian independen yang 
assurance dalam organisasi untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas
organisasi sebagai pemberi jasa kepada organisasi. Audit internal melakukan
aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi independen dan objektif, yang
dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Auditor
internal memberikan informasi yang diperlukan manajer dalam menjalankan
tanggung jawab secara efektif. Auditor internal bertindak sebagai penilai
independen untuk menelaah operasional perusahaan dengan mengukur dan
mengevaluasi kecukupan kontrol serta efisiensi dan efektivitas kinerja
perusahaan. Auditor internal memiliki peranan yang penting dalam semua hal
yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan risiko-risiko terkait dalam
menjalankan usaha.
Institute of Internal Auditors dalam Boynton dan Kell (2001) telah
menetapkan lima standar praktik pemeriksanaan yang mengikat anggotaanggotanya yaitu meliputi masalah independensi, keahlian profesional, lingkup
kerja pemeriksaan, pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan, dan pengelolaan bagian
pemeriksaan intern. Syarat-syarat yang dijalankan agar dapat menjalankan
fungsinya sebagai auditor internal yang baik adalah:
a. Independensi
Independensi berarti bebas dari pengaruh, tidak terkendalikan oleh pihak
lain dan tidak bergantung pada pihak lain (Halim, 2008:21). Auditor
internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksanya. Deis
dan Groux (1992) dalam Alim,dkk (2007) menjelaskan bahwa probabilitas untuk
menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan
probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor. Para 
auditor internal dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaannya
secara bebas dan objektif. Kemandirian para auditor internal dapat dilihat dengan
memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka. Hal ini dapat
diperoleh melalui status organisasi dan objektivitas auditor internal.
b. Keahlian profesional
Menurut Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary (1983) dalam
Murtanto dan Gudono (1999), keahlian adalah keterampilan dari seorang yang
ahli. Ahli didefinisikan sebagai seorang yang memiliki tingkat keterampilan
tertentu dan pengetahuan yang tinggi dalam subjek tertentu yang diperoleh dari
pengalaman atau pelatihan. Menurut Abdolmohammadi,dkk. (1992) dalam artikel
Murtanto dan Gudono (1999), komponen keahlian profesional dapat dibagi
menjadi:
(1) Komponen pengetahuan (Knowladge component).
(2) Ciri-ciri psikologis (Pshycological traits).
(3) Kemampuan berfikir (Cognitive abilities).
(4) Strategi penentuan keputusan ( Decision strategic).
(5) Analisis tugas (Task analysis).
c. Lingkup kerja pemeriksaan
Ruang lingkup kerja pemeriksaan intern harus mencakup pemeriksaan
dan evaluasi atas kecukupan bukti serta efektivitas penerapan pengendalian intern
organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang
diberikan. Hal ini berkaitan dengan reliabilitas dan integritas informasi, ketaatan
pada kebijakan, rencana, prosedur, hukum, peraturan dan kontrak, penjagaan 
aktiva, kehematan dan efisiensi penggunanaan sumber daya serta pencapaian
tujuan dan sasaran yang ditetapkan untuk operasi atau program.
d. Pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan
Pekerjaan pemeriksaan harus meliputi perencanaan audit, pemeriksaan
dan evaluasi informasi, pengkomunikasian hasil-hasil dan tindak lanjut.
Merencanakan audit berarti auditor harus merencanakan setiap audit yang akan
dilakukan. Auditor juga harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan
dan mendokumentasikan informasi untuk mendukung hasil-hasil audit dan
kemudian hasil-hasil tersebut dilaporkan serta ditindaklanjuti guna memastikan
bahwa tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan audit yang
dilaporkan.
e. Pengelolaan bagian pemeriksaan intern
Pimpinan bagian pemeriksaan internal harus mengelola bagian
pemeriksaan intern dengan baik. Pengelolaan bagian pemeriksaan intern
mencakup hal-hal berikut meliputi:
(1) Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab.
(2) Perencanaan.
(3) Kebijakan dan prosedur.
(4) Manajemen dan pengembangan personil.
(5) Auditor eksternal.
(6) Keyakinan kualitas.

Tidak ada komentar: