Mulyadi (2002) dalam Sunaningsih (2014)
menjelaskan lima tipe opini yang dapat diberikan oleh auditor
adalah sebagai berikut:
a. Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan
berdasarkan pada standar audit yang berlaku, penyajian
laporan keuangan sesuai dengan PABU, dan tidak terdapat
kondisi tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
b. Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan
(Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan auditor apabila audit telah
dilaksanakan sesuai dengan standar audit, penyajian laporan
keuangan sesuai dengan PABU, tetapi terdapat keadaan
tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan satu
paragraf penjelasan meskipun tidak mempengaruhi pendapat
wajar tanpa pengecualian, seperti keraguan auditor terhadap
kelangsungan hidup perusahaan (going concern), penjelasan
mengenai opini auditor lain yang dijadikan pertimbangan,
serta adanya perubahan kebijakan perusahaan.
c. Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Auditor memberikan qualified opinion jika lingkup audit
dibatasi oleh klien, auditor tidak dapat melaksanakan
prosedur audit penting dengan tidak diperolehnya informasi
penting karena hal-hal di luar kuasa klien maupun auditor,
terdapat salah saji material, serta penyusunan laporan
keuangan yang tidak konsisten dengan PABU.
d. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak
menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan PABU
(Prinsip Akuntansi Berlaku Umum).
b. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of
Opinion)
Auditor tidak memberikan pendapat apabila ada pembatasan
yang luar biasa terhadap ruang lingkup audit oleh klien atau
karena kondisi tertentu, dan/atau auditor tidak independen
dalam hubungannya dengan klien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar