Kamis, 30 Desember 2021

Jenis-Jenis Risiko (skripsi dan tesis)


Dalam dunia perbankan terdapat berbagai jenis risiko,
Mengacu pada ketentuan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Nomor 
65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Terdapat sepuluh jenis risiko
yang dihadapi bank Islam, adalah risiko pembiayaan, risiko pasar,
risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi,
risiko strategik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil dan risiko
investasi. Delapan risiko pertama adalah risiko umum yang juga
dihadapi oleh bank konvensional.
Menurut POJK Nomor 65/POJK.03/2016 Jenis-jenis risiko
adalah sebagai berikut:
1) Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau
pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan
perjanjian yang disepakati, termasuk risiko pembiayaan akibat
kegagalan debitur, risiko konsentrasi pembiayaan counterparty
credit risk, dan settlement risk.
Counterparty credit risk merupakan risiko yang timbul akibat
terjadinya kegagalan pihak lawan dalam memenuhi kewajibannya
dan timbul dari jenis transaksi yang memiliki karakteristik tertentu,
misalnya transaksi yang dipengaruhi oleh pergerakan nilai wajar
atau nilai pasar.
Settlement risk merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan
penyerahan kas dan/atau instrument keuangan pada tanggal 
penyelesaian (settlement date) yang telah disepakati dari transaksi
penjualan dan/atau pembelian instrumen keuangan.
Risiko pembiayaan yang dihadapi oleh bank Islam sangat terkait
dengan bentuk akad pembiayaan. Pada akad murabahah dan
istishna’. Risiko pembiayaan terjadi karena kegagalan debitur
mengirim barang (komoditas) tepat waktu atau gagal menyerahkan
barang sesuai spesifikasi sebagaimana dinyatakan dalam kontrak.
Sedangkan pada investasi murabahah, resiko pembiayaan terkait
kemampuan menghasilkan keuntungan dari debitur atau masalah
keagenan yang muncul akibat adanya ketidaksimetrisan informasi.
Bank Islam sebagai pemilik (principal) dan debitur (mudharib)
sebagai agen. (Wahyudi, 2013).
2) Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening
administratif akibat perubahan nilai dari asset yang dapat
diperdagangkan atau disewakan.
3) Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan
arus kas dan/atau dari asset likuid berkualitas tinggi yang dapat
digunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan
bank. 
Ada kemungkinan deposan atau pemberi pinjaman sewaktu-waktu
kmenarik dananya. Dua sumber potensial untuk deposit yang
terkait dengan likuiditas akan ditinjau dalam bagian ini. Pertama,
mungkin suatu bank mampu menarik dana lebih banyak, karena
tingkat tingkat bunga yang ditawarkan cukup tinggi dibandingkan
bank pesaingan. Kedua, bila bank meminjam dana dari suatu
perusahaan broker dengan bunga yang tinggi. (Darmawi, 2011).
4) Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko keuangan yang diakibatkan oleh
proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
ekternal yang mempengaruhi operasional bank.
Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara
langsung maupun tidak langsung dan menimbulkan potensi
kesempatan yang hilang untuk memperoleh keuntungan. (IBI,
2015).
5) Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukuman dan/atau
kelemahan aspek yuridis. Penyebab risiko hukum antara lain,
peraturan perundang-undangan yang mendukung tidak tersedia,
kelalaian bank dalam proses pengikatan agunan sehingga perikatan 
seperi syarat keabsahan kontrak tidak kuat, pengikat agunan
pembiayaan yang tidak sempurna. (IBI, 2015).
6) Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat
kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber
dari pesepsi negarif terhadap bank.
7) Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam
pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
8) Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat bank tidak mematuhi
dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku serta prinsip syariah.
9) Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk)
Risiko imbal hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal
hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah, karena terjadi
perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran
dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak
ketiga bank. 
10) Risiko Investasi (Equity Investment Risko)
Risiko Investasi adalah risikoakibat bank ikut menanggung
kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasus
bagi hasil baik yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil
bank yang menggunakan metode net revenue sharing maupun
yang menggunakan metode profit and loss sharing.

Tidak ada komentar: