Kamis, 30 Desember 2021

Pengertian Risiko dan Manajemen Risiko (skripsi dan tesis)


Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian
potensial, baik yang dapat diperkirakan yang berdampak negatif
terhadap pendapatan dan permodalan Bank. Risiko yang dapat
diperkirakan maupun risiko yang tidak dapat diperkirakan berupa
risiko-risiko yang biasa terjadi dalam perbankan sesuai dengan
peraturan OJK. Sedangkan risiko yang tidak dapat diperkirakan
merupakan risiko yang baru muncul dan belum ada teori untuk
meminimalisir risiko tersebut sehingga sangat mudah merugikan bank.
Risiko tersebut hanya dapat dikelola dan dikendalikan tidak dapat
dihindari. (Karim, 2007).
Risiko menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
65/POJK.03/2016 BAB I Pasal I adalah potensi kerugian akibat
terjadinya suatu peristiwa tertentu. Berdasarkan Peraturan Otorisasi
Jasa Keungan Nomor 65/POJK.03/2016 BAB I Pasal I pengertian
manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang
digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank

Tidak ada komentar: