Kamis, 30 Desember 2021

Sebab-Sebab Pembiayaan Bermasalah (skripsi dan tesis)


Dalam penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
jo. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maupun dalam
penjelasan Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah antara lain dinyatakan bahwa pembiayaan atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank mengandung 
risiko, sehingga dalam pelaksanaanya bank harus memperhatikan asasasas perpembiayaanan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
yang sehat.
Apabila bank tidak memperhatikan asas-asas pembiayaan yang
sehat dalam menyalurkan pembiayaan, maka akan timbul berbagai
risiko yang harus ditanggung oleh bank antara lain berupa:
a) Utang/kewajiban pokok pembiayaan tidak dibayar;
b) Margin/bagi hasil/fee tidak dibayar;
c) Membengkaknya biaya yang dikeluarkan;
d) Turunnya kesehatan pembiayaan (finance soundness).
Risiko-risiko tersebut dapat mengakibatkan timbulnya
pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) yang
disebabkan oleh faktor intern bank. Secara umum pembiayaan
bermasalah disebabkan oleh faktor-faktor intern dan faktor-faktor
ekstern. Faktor intern adalah faktor yang ada di dalam perusahaan
sendiri, dan faktor utama yang paling dominan adalah faktor
manajerial. Timbulnya kesulitan-kesulitan keuangan perusahaan yang
disebabkan oleh faktor manajerial dapat dilihat dari beberapa hal,
seperti kelemahan dalam kebijakan pembelian dan penjualan,
lemahnya pengawasan biaya dan pengeluaran, kebijakan piutang yang
kurang tepat, penempatan yang berlebihan pada aktiva tetap, dan 
permodalan yang tidak cukup. Faktor eksten adalah faktor-faktor yang
berada di luar kekuasaan manajemen perusahaan, seperti bencana
alam, peperangan, perubahan dalam kondisi perekonomian dan
perdagangan, perubahan-perubahan teknologi, dan lain-lain.

Tidak ada komentar: