Laporan keuangan merupakan salah satu alat yang digunakan oleh pihakpihak yang terkait untuk mengambil keputusan. Adanya pernyataan dari seseorang
profesi akuntan yang memeriksa keuangan tersebut untuk dapat digunakan oleh
pihak-pihak terkait guna pengambilan keputusan. Wilopo (2013 : 63),
berpendapat bahwa pada dasarnya profesi akuntan terbagi dua kelompok besar.
Profesi pertama adalah profesi akuntan yang aktivitas uatamanya mempersiapkan
dan menyajikan laporan keuangan. Profesi ini lazim disebut dengan akuntan
manajemen. Profesi kedua adalah profesi akuntan yang aktivitas utamanya
memeriksa laporan keuangan dan selanjutnya memberikan pendapat atau opini
atas laporan keuangan yang disusun oleh akuntan manajemen tersebut. Profesi ini
lazim disebut dengan auditor independen atau auditor eksternal. Profesi auditor
independen memperoleh honorarium dari kliennya dalam menjalankan
keahliannya, namun auditor independen harus independen, tidak memihak kepada
kliennya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar