Kamis, 30 Desember 2021

Pengertian Bencana (skripsi dan tesis)


Menurut United Nation Development Program (UNDP) (dalam Soehatman
Ramli, 2010), bencana adalah suatu kejadian yang ekstrem dalam lingkungan
alam atau manusia yang secara merugikan mempengaruhi kehidupan manusia,
harta benda atau aktivitas sampai pada tingkat yang menimbulkan bencana.
Sedangkan memurut NFPA 1600 (dalam Soehatman Ramli, 2010) Bencana
adalah kejadian dimana sumber daya, personal atau material yang tersedia di
daerah bencana tidak dapat mengendalikan kejadian luar biasa yang dapat
mengancam nyawa atau sumber fisik dan lingkungan. Suatu gagasan serius
terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang
meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan
yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi
dengan menggunakan sumber daya sendiri (ISDR, 2004). Bencana adalah
gangguan serius terhadap fungsi masyarakat yang mengakibatkan kerugian dan
dampak manusia, material, ekonomi dan lingkungan yang meluas. Kerugian dan
dampak dari bencana tersebut melebihi kemampuan masyarakat untuk mengatasi
penggunaan sumber daya mereka sendiri (ADRRN, 2009).
Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007 menjelakan bahwa bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis

Tidak ada komentar: