Minggu, 28 Juli 2024

Teori Kepemimpinan Islam


Kepemimpinan merupakan suatu peranan dan proses mempengaruhi
orang lain. Dalam Islam kepemimpinan merupakan usaha menyeru
manusia kepada amar makruf nahi mungkar, menyeru berbuat kebaikan
dan melarang manusia berbuat keburukan. Kepemimpinan Islam
merupakan perwujudan dari keimanan dan amal saleh. Seorang pemimpin
yang lebih mementingkan diri sendiri dan hanya bertujuan untuk
penumpukan harta, bukanlah kepemimpinan Islam yang sebenarnya
meskipun pemimpin tersebut beragama Islam. Karena tidak semua orang
layak, mampu atau berhak menjadi pemimpin (Mufti, 2015 : 48).
Pemimpin dalam bahasa Arab berasal dari istilah (Amma-yaummu-
imaman) artinya ikutan bagi kaum. Atau disebut Imam, Khalifah, Amir,
Malik dan Sulthan. Imam disebut pula khilafah, yaitu penguasa dan
pemimpin tertinggi masyarakat, istilah imam juga digunakan untuk orang
yang mengatur kemaslahatan, untuk memimpin pasukan, serta orang
dengan fungsi lainnya. Imam juga dapat diartikan dengan pemimpin,
seperti ketua atau yang lainnya menyampaikan petunjuk ataupun
menyesatkan. Maka, setiap orang atau kaum menentukan untuk memilih
pada jalan yang benar maupun sebaliknya (Al-Salus, 1997 : 15).
Istilah imam sering dikaitkan dengan shalat. Maka, di dalam
kepustakaan Islam sering dibedakan antara imam yang berkedudukan
menjadi kepala negara yang bermakna orang yang diikuti oleh suatu kaum
dan imam dalam arti yang mengimami shalat. Untuk yang pertama tak
jarang digunakan istilah al-Imamah al-Udhma atau al-Imamah al-Kubra
sedangkan untuk yang kedua sering dikatakan al-Imamah al-Shugra.
Istilah imam diperuntukkan untuk orang yang membawa pada kebaikan.
Di samping itu, istilah imam umumnya hanya digunakan untuk menyebut
seseorang yang memimpin di dalam bidang agama (Djazuli, 2003 : 54).
Ibnu Khaldun dalam Abdullah Ad-Dumaiji, imamah ialah
“membawa (mengatur) seluruh umat.” Kalimat ini mengeluarkan
kekuasaan para amir, hakim, dan lainnya. lantaran, setiap dari mereka
memiliki batasannya tersendiri serta kelayakan yang terikat. Definisi ini
pula mengandung kewajiban imam mengatur dunia dengan aturan agama,
bukan sesuai hasrat syahwat, atau kepentingan pribadi. Untuk
mewujudkan maslahat agama dan dunia (Ad-Dumaiji, 2016 : 40).
Istilah khalifah dapat diartikan sebagai pengganti lantaran seorang
yang bertindak dan diberi wewenang untuk berbuat sesuai dengan
ketentuan orang yang memberi wewenang, karena yang menggantikan
datang atau berada seusai orang yang digantikan serta menempati tempat
dan kedudukan orang yang digantikan (Rahman, 1999 : 21).
Konsep imamah atau kepemimpinan dalam ajaran Islam sebagai
fitrah untuk menjamin kehidupan manusia lebih baik di dunia serta
kebahagiaan di akhirat sebagai tujuannya. Manusia diamanati Allah untuk
menjadi khalifah Allah (wakil Allah) di muka bumi. Maka, kepemimpinan
dalam Islam sudah merupakan fitrah bagi setiap umat manusia sekaligus
sebagai motivasi dalam kepemimpinan Islami (Mufti, 2015 : 49).

Tidak ada komentar: