Senin, 29 Juli 2024

Kinerja Perusahaan

  
Setiap perusahaan, baik milik swasta maupun pemerintah memiliki tujuan yang
harus dicapai. Di dalam organisasi/perusahaan terdapat pimpinan atau manajer
yang bertugas membuat keputusan strategik yang dapat dilaksanakan untuk
mencapai tujuan tersebut. Kinerja suatu organisasi atau perusahaan tergantung
pada kemampuan untuk mencapai tujuan tersebut. Penilaian kinerja suatu
organisasi atau perusahaan oleh berbagai pihak memiliki sudut pandang yang
berbeda.
Kinerja perusahaan adalah hasil dari semua keputusan yang dilakukan secara terus
menerus. Oleh karena itu, untuk menilai kinerja perusahaan perlu menaikannya
dengan kinerja keuangan komulatif dan ekonomi dari keputusan-keputusan itu.
Analisis kinerja keuangan didasarkan pada data keuangan yang dipublikasikan,
seperti tercermin di dalam laporan keuangan yang dapat dibuat sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Kinerja keuangan perusahaan harus diukur
untuk melihat apakah kinerja keuangan perusahaan mengalami pertumbuhan atau
tidak. Ukuran ini diperlukan untuk menyediakan informasi mengenai kinerja
keuangan perusahaan, yang dapat dipergunakan sebagai dasar pengambilan
keputusan manajemen di masa yang akan datang (Helfert, 1991: 52-53).
Pendapat tersebut menegaskan bahwa hasil dari pelaksanaan semua keputusan
manajemen merupakan perwujudan dari kinerja perusahaan. Pembuatan
keputusan manajemen bukan hanya didasarkan pada pertimbangan internal
perusahaan, tetapi juga menyangkut aspek-aspek eksternal seperti pemilik
perusahaan, kreditor, pemerintah, masyarakat serta calon investor. Oleh karena
itu, kelompok eksternal tersebut juga berkepentingan dalam mengevaluasi kinerja
perusahaan.
Penilaian kinerja perusahaan fokusnya berbeda dengan instansi pemerintah,
karena kegiatan perusahaan tidak terlepas dari aspek ekonomi, yaitu mencari
keuntungan, sedangkan instansi pemerintah berorientasi sosial, sehingga harus
mengutamakan kepuasan masyarakat secara adil dan merata. Konsekuensi dari
orientasi perusahaan tersebut, maka penilaian kinerjanya lebih dominan diukur
dari aspek keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/09/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksud
dengan kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian
sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan
strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan
yang ditetapkan, sedangkan menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47
13
tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum,
yang dimaksud dengan kinerja adalah tingkat keberhasilan pengelolaan PDAM
dalam satu tahun buku tertentu.
Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 1999, tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum, menyebutkan bahwa
penilaian kinerja PDAM meliputi aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek
admintrasi. Indikator masing-masing aspek terdiri atas.
a. Aspek Keuangan :
1) Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif;
2) Rasio Laba terhadap Penjualan;
3) Rasio Aktiva Lancar terhadap Utang Lancar;
4) Rasio Utang Jangka Panjang terhadap Ekuitas;
5) Rasio Total Aktiva terhadap Total Utang;
6) Rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi;
7) Rasio Laba Operasi sebelum Biaya Penyusutan terhadap Angsuran Pokok
dan Bunga Jatuh Tempo;
8) Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air;
9) Jangka Waktu Penagihan Piutang;
10) Efektivitas Penagihan.
b. Aspek Operasional :
1) Cakupan Pelayanan;
2) Kualitas Air Distribusi;
3) Kontinuitas Air;
4) Produktivitas Pemanfaatan Instalasi Produksi;
5) Tingkat Kehilangan Air;
6) Peneraan Meter air;
7) Kecepatan Penyambungan Air;
8) Kemampuan Penanganan Pengaduan Rata-rata per bulan;
9) Kemudahan Pelayanan;
10) Rasio Karyawan per 1000 pelanggan.
c. Aspek Administrasi :
1) Rencana Jangka Panjang;
2) Rencana Organisasi dan Uraian Tugas;
3) Prosedur Operasi Standar;
4) Gambar Nyata Laksana;
5) Pedoman Penilaia Kerja Karyawan;
6) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
7) Tertib Laporan Internal;
8) Tertib Laporan Eksternal;
9) Opini Auditor Independen;
10) Tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun terakhir

Tidak ada komentar: