Minggu, 28 Juli 2024

Konsep Pembangunan Infrastruktur


Siagian (2002:32) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai
“Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang
berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan
pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation
building)”. Sedangkan Kartasasmita (dalam Siagian, 2002:32) memberikan
pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke
arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Sedangakan infrastruktur berarti prasarana atau segala sesuatu yang
merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses baik itu usaha,
pembangunan, dll. Dari pengertian diatas dapat kita pahami bahwa
pembangunan infrastruktur adalah suatu usaha atau rangkaian usaha
pertumbuhan dan perubahan yang dilakukan secara terencana untuk
membangun prasarana atau segala sesuatu yang merupakan penunjang utama
terselenggaranya suatu proses pembangunan.
Jadi, pembangunan infrastruktur kaitannya dengan pembangunan jalan, masjid,
jembatan, gedung disini bisa dilihat dari beberapa aspek :
a) produktivitas Pemerintah pekon dalam menyelesaikan Pembangunan
Infrastruktur merupakan salah satu indikator untuk melihat Kinerja
Pemerintah pekon yang paling penting. dalam hal ini Produktivitas adalah
hasil (output) yang diperoleh dari program pembangunan infrastuktur yang
sudah terlaksana di pekon sindang pagar, yang dapat terwujudkan. Setiap
pembangunan infrastruktur yang berlangsung di desa sindang pagar
merupakan suatu kebutuhan yang betul-betul berasal dari kebutuhan
masyarakat dan prioritas kegiatan baik dalam penggunaan dan manfaatnya.
Pemerintah pekon sendiri berusaha dapat menyelesaikan administrasi
kegiatan pembangunan infrastruktur yang sudah terlaksana lebih awal dari
waktu yang ditentukan untuk masalah pelaporan, tujuannya agar dalam
pelaporan kegiatan lainnya tidak terbengkalai oleh pemerintah desa.
b) Responsivitas / kemampuan dalam menerima dan merealisasikan aspirasi
masyarakat Responsiblitas Pemerintah pekon dalam hal ini adalah dimana
dalam menjalankan pemerintahan desa setiap urusan telah dibebankan tugas
masing-masing dimana untuk menghasilkan kinerja yang dapat
dipertanggunngjawabkan maka ini merupakan wujud tanggungjawab atas
kewajibannya dalam suatu tugas, fungsi dan wewenang di dalam
pembangunan infrastruktur. Tugas dan fungsi pemerintah desa di dalam
menjalankan tugasnya dibidang pembangunan infrastruktur dengan tata cara
atau mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pekon sendiri. Untuk
menjamin pelaksanaan kebijakan pemerintah pekon maka harus adanya
Kinerja Pemerintah pekon Dalam Pembangunan Infrastruktur (Rasmianto,
2003:11).
Mekanisme yang dipakai dan menjadi acuan di dalam berjalannya suatu
kegiatan pembangunan di pekon sehingga Pemerintah pekon bisa dikatakan
bertanggungjawab terhadap tugas, fungsinya di dalam Pemerintahan pekon.
c) Akuntabilitas / Dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah
pekon Kepada Masyarakat Pemerintah pekon dalam hal ini adalah kesesuaian
pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan penilaian LPJ Pemerintah pekon
atas segala kegiatan pembangunan apakah sesuai dengan kehendak
masyarakat. Dengan kata lain BPD wajib meminta Pemerintah pekon untuk
menyampaikan pertanggungjawaban pemerintah pekon melalui LPJ (Laporan
Pertanggungjawaban) kepada masyarakat untuk mewujudkan suatu
pemerintahan yang demokratis dengan asas keterbukaan.
Akuntabilitas Pemerintah pekon sindang pagar dalam hal ini adalah, dalam
memberikan LPJ Pemerintah pekon sindang pagar yang diterima BPD pada
tahun anggaran 2011-2014 bertandakan akuntabilitas Pemerintah pekon
sindang pagar selama ini sudah bagus dalam hal memberi
pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD Setelah LPJ
Pemerintah pekon sindang pagar disetujui, BPD menyampaikan tembusan
kepada Bupati melalui Camat.

Tidak ada komentar: