Senin, 29 Juli 2024

Asas – asas Good Corporate governance


GCG secara singkat dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang

mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah(value

added) bagi para pemangku kepentingan. Hal ini disebabkan karena GCG dapat

mendorong terbentuknya pola kerja manajemen yang Bersih, Transparan, dan

Profesional (BTP). Asas-asas GCG terdiri atas Transparency,Accountability,

Responsibility, Independency, Fairness. seperti halnya sebagai berikut:

1. Transparency (Transparansi)

Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan

serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.

Pokok Pelaksanaan Transparency (Transparansi)Menurut Komite

Nasional Kebijakan Governance, 2006 sebagai berikut :

a. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai,

jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh

pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.

b. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada,

visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan,

susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali,

kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris

beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya,

sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal,repository.unisba.ac.id

sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian

penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.

c. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi

kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak

pribadi.

d. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional

dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.

2. Accountablity (Akuntabilitas)

Merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggung jawaban

organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Pokok Pelaksanaan Accountablity (Akuntabilitas)Menurut Komite

Nasional Kebijakan Governance, 2006 sebagai berikut :

a. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-

masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras

dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate values),dan strategi

perusahaan.

b. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua

karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab,

dan perannya dalam pelaksanaan GCG.

c. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang

efektif dalam pengelolaan perusahaan.repository.unisba.ac.id

d. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan

yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem

penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).

e. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ

perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan

pedoman perilaku (code of conduct)yang telah disepakati.

3. Responsibility (Pertanggungjawaban)

Adanya kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan bank terhadap

prinsip korporasi yang sehat seta peraturan perundangan yang berlaku.

Pokok Pelaksanaan Responsibility (Pertanggungjawaban)Menurut Komite

Nasional Kebijakan Governance, 2006 sebagai berikut :

a. Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan

memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran

dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).

b. Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain

peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar

perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang

memadai.repository.unisba.ac.id

4. Independency (Independensi)

Pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak

manapun.

Pokok Pelaksanaan Independency (Independensi) Menurut Komite

Nasional Kebijakan Governance, 2006 sebagai berikut :

a. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi

oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas

dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh

atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara

obyektif.

b. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan

tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-

undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab

antara satu dengan yang lain.

5. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)

Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang

timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

Prinsip ini menekankan bahwa semua pihak baik pemegang saham minoritas

maupun asing harus diperlakukan sama atau setara.

Pokok Pelaksanaan Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran) Menurut

Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 sebagai berikut :repository.unisba.ac.id

a. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku

kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan

pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses

terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam

lingkup kedudukan masing-masing.

b. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar

kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi

yang diberikan kepada perusahaan.

c. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam

penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara

profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender,

dan kondisi fisik.

Berdasarkan Bassle Committee on Banking Supervision, 1999 (dalam

Oktapiyani, 2009) menerangkan bahwa setidaknya terdapat tujuh standar yang

harus digunakan dalam menerapkan GCG secara efektif pada industry

perbankan, antara lain:

a. Bank harus menerapkan sasaran strategis dan serangkaian nilai

perusahaan yang dikomunikasikan ke setiap jenjang jabatan pada

organisasi

b. Bank harus menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas

pada setiap jenjang jabatan pada organisasirepository.unisba.ac.id

c. Bank harus memastikan bahwa pengurus bank memiliki kompetensi

yang memadai dan integritas yang tinggi. Serta memahami peranannya

dalam mengelola bank yang sehat, dan independen terhadap pengaruh

pihak eksternal

d. Bank harus memastikan keberadaan pengawasan yang tepat oleh

direksi

e. Bank harus mengoptimalkan efektifitas peranan fungsi auditor

eksternal dan satuan kerja audit intern

f. Bank harus memastikan bahwa kebijakan ramunerasi telah konsisten

dengan nilai etik, sasaran, strategi, dan lingkungan pengendalian bank

g. Bank harus menerapkan praktek-praktek transparansi kondisi

keuangan dan non keuangan kepada publik.

Corporate governance merupakan tata kelola perusahaan yang dapat

menjelaskan hubungan antara berbagai pihak di dalam perusahaan yang

kemudian dapat menentukan arah kinerja perusahaan. Secara umum dapat

digambarkan bahwa mekanisme corporate governance merupakan salah

satu elemen kunci dalam peningkatan efisiensi ekonomi yang meliputi

serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris,

para pemegang saham, komite audit dan stakeholders lainnya. Perusahaan

yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik akan dapat menghasilkan

kinerja perusahaan yang baik. Hal ini dikarenakan Penerapan Corporate

Governance diharapkan memaksimumkan nilai perseroan bagirepository.unisba.ac.id

perseroantersebut dan bagi pemegang saham (Rini, 2012 dalam Rima

Haryati, 2013 ).Tata kelolaperusahaan yang baik akan memberikan citra yang

baik dan meningkatkan tingkat kepercayaan para investor terhadap

perusahaan. Perusahaan meyakini bahwa implementasi Corporate

Governance merupakan bentuk lain penegakan etika bisnis dan etika

kerja yang sudah lama menjadi komitmen perusahaan, dan implementasi

Good Corporate Governance berhubungan dengan peningkatan citra

perusahaan (Rini, 2012 dalam Rima Haryati, 2013).

Didalam GCG ini perusahaan melihat bagaimana suatu perusahaan dalam

tata kelola perusahaan nya, apakah berjalan evektif atau tidak, dimana

direktur apakah memiliki tinggat derajat yang diinginkan perusahaan seperti

Sarjana (S1), Megister (S2) ataukah Doktor (S3). Didalam suatu perusahaan

direktur tidaklah laki – laki saja melainkan sekarang wanita pun juga bias

menjadi direktur seperti standar apa yang diinginkan oleh perusahaan itu

bagaimana suatu dewan direksi dalam menyampaikan laporanya

Tidak ada komentar: