GCG secara singkat dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah(value
added) bagi para pemangku kepentingan. Hal ini disebabkan karena GCG dapat
mendorong terbentuknya pola kerja manajemen yang Bersih, Transparan, dan
Profesional (BTP). Asas-asas GCG terdiri atas Transparency,Accountability,
Responsibility, Independency, Fairness. seperti halnya sebagai berikut:
1. Transparency (Transparansi)
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan
serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
Pokok Pelaksanaan Transparency (Transparansi)Menurut Komite
Nasional Kebijakan Governance, 2006 sebagai berikut :
a. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai,
jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh
pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
b. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada,
visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan,
susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali,
kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya,
sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal,repository.unisba.ac.id
sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian
penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi
kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak
pribadi.
d. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional
dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2. Accountablity (Akuntabilitas)
Merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggung jawaban
organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Pokok Pelaksanaan Accountablity (Akuntabilitas)Menurut Komite
Nasional Kebijakan Governance, 2006 sebagai berikut :
a. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-
masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras
dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate values),dan strategi
perusahaan.
b. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua
karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab,
dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
c. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang
efektif dalam pengelolaan perusahaan.repository.unisba.ac.id
d. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan
yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem
penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
e. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ
perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan
pedoman perilaku (code of conduct)yang telah disepakati.
3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Adanya kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan bank terhadap
prinsip korporasi yang sehat seta peraturan perundangan yang berlaku.
Pokok Pelaksanaan Responsibility (Pertanggungjawaban)Menurut Komite
Nasional Kebijakan Governance, 2006 sebagai berikut :
a. Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran
dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
b. Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain
peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar
perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang
memadai.repository.unisba.ac.id
4. Independency (Independensi)
Pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak
manapun.
Pokok Pelaksanaan Independency (Independensi) Menurut Komite
Nasional Kebijakan Governance, 2006 sebagai berikut :
a. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi
oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas
dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh
atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara
obyektif.
b. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan
tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab
antara satu dengan yang lain.
5. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang
timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Prinsip ini menekankan bahwa semua pihak baik pemegang saham minoritas
maupun asing harus diperlakukan sama atau setara.
Pokok Pelaksanaan Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran) Menurut
Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 sebagai berikut :repository.unisba.ac.id
a. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku
kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan
pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses
terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam
lingkup kedudukan masing-masing.
b. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar
kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi
yang diberikan kepada perusahaan.
c. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam
penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara
profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender,
dan kondisi fisik.
Berdasarkan Bassle Committee on Banking Supervision, 1999 (dalam
Oktapiyani, 2009) menerangkan bahwa setidaknya terdapat tujuh standar yang
harus digunakan dalam menerapkan GCG secara efektif pada industry
perbankan, antara lain:
a. Bank harus menerapkan sasaran strategis dan serangkaian nilai
perusahaan yang dikomunikasikan ke setiap jenjang jabatan pada
organisasi
b. Bank harus menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas
pada setiap jenjang jabatan pada organisasirepository.unisba.ac.id
c. Bank harus memastikan bahwa pengurus bank memiliki kompetensi
yang memadai dan integritas yang tinggi. Serta memahami peranannya
dalam mengelola bank yang sehat, dan independen terhadap pengaruh
pihak eksternal
d. Bank harus memastikan keberadaan pengawasan yang tepat oleh
direksi
e. Bank harus mengoptimalkan efektifitas peranan fungsi auditor
eksternal dan satuan kerja audit intern
f. Bank harus memastikan bahwa kebijakan ramunerasi telah konsisten
dengan nilai etik, sasaran, strategi, dan lingkungan pengendalian bank
g. Bank harus menerapkan praktek-praktek transparansi kondisi
keuangan dan non keuangan kepada publik.
Corporate governance merupakan tata kelola perusahaan yang dapat
menjelaskan hubungan antara berbagai pihak di dalam perusahaan yang
kemudian dapat menentukan arah kinerja perusahaan. Secara umum dapat
digambarkan bahwa mekanisme corporate governance merupakan salah
satu elemen kunci dalam peningkatan efisiensi ekonomi yang meliputi
serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris,
para pemegang saham, komite audit dan stakeholders lainnya. Perusahaan
yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik akan dapat menghasilkan
kinerja perusahaan yang baik. Hal ini dikarenakan Penerapan Corporate
Governance diharapkan memaksimumkan nilai perseroan bagirepository.unisba.ac.id
perseroantersebut dan bagi pemegang saham (Rini, 2012 dalam Rima
Haryati, 2013 ).Tata kelolaperusahaan yang baik akan memberikan citra yang
baik dan meningkatkan tingkat kepercayaan para investor terhadap
perusahaan. Perusahaan meyakini bahwa implementasi Corporate
Governance merupakan bentuk lain penegakan etika bisnis dan etika
kerja yang sudah lama menjadi komitmen perusahaan, dan implementasi
Good Corporate Governance berhubungan dengan peningkatan citra
perusahaan (Rini, 2012 dalam Rima Haryati, 2013).
Didalam GCG ini perusahaan melihat bagaimana suatu perusahaan dalam
tata kelola perusahaan nya, apakah berjalan evektif atau tidak, dimana
direktur apakah memiliki tinggat derajat yang diinginkan perusahaan seperti
Sarjana (S1), Megister (S2) ataukah Doktor (S3). Didalam suatu perusahaan
direktur tidaklah laki – laki saja melainkan sekarang wanita pun juga bias
menjadi direktur seperti standar apa yang diinginkan oleh perusahaan itu
bagaimana suatu dewan direksi dalam menyampaikan laporanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar