Kinerja adalah hasil dari suatu proses yang mengacu dan diukur selama periode
waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Parawirosentono dalam Harahap & Tirtayasa (2020:122) kinerja adalah hasil
kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi,
sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing, dalam rangka upaya
mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai
dengan norma dan etika. Menurut Mangkunegara dalam Sihaloha & Siregar (2020:277)
“Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang
pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya”.
Menurut Sutrisno dalam Umar & Norawati (2022:837) “Kinerja adalah hasil kerja
karyawan dilihat dari aspek kualitas, kuantitas, waktu kerja dan kerja sama untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan perusahaan”. Menurut Torang Umar & Norawati
(2022:837) “Kinerja adalah kuantitas atau kualitas hasil kerja individu atau sekelompok
di dalam organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang berpedoman pada
norma, standar operasional prosedur, kriteria dan ukuran yang telah ditetapkan atau yang
berlaku dalam organisasi.
Berdasarkan pernyataan dari beberapa ahli di atas maka bisa disimpulkan bahwa
kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang
pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan
kepada nya. Adapun penilaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Mendorong orang ataupun pegawai agar berperilaku positif atau memperbaiki
tindakan mereka yang di bawah standar.
2) Sebagai bahan penilaian bagi manajemen,apakah pegawai tersebut telah bekerja
dengan baik.
3) Memberikan dasar yang kuat bagi pembuatan kebijakan peningkatan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar