Pengungkapan (disclosure) artinya tidak ditutupi atau
tidak disembunyikan. Pengungkapan sosial adalah
pengungkapan informasi tentang aktivitas perusahaan yang
berhubungan dengan lingkungan sosial perusahaan.
Pengungkapan sosial dapat dilakukan melalui berbagai media
antara lain laporan tahunan, laporan interim/laporan sementara,
prospektus, pengumuman kepada bursa efek atau melalui
media masa (Chariri dan Ghozali, 2007 dalam
Adawiyah,2013).
Menurut Effendi (2009) pengungkapan ada yang
bersifat wajib (mandatory) yaitu pengungkapan informasi
wajib dilakukan oleh perusahaan yang didasarkan pada
peraturan atau standar tertentu, dan ada yang bersifat sukarela
(voluntary) yang merupakan pengungkapan informasi melebihi
persyaratan minimum dari peraturan yang berlaku. Ada dua hal
yang mendorong perusahaan menerapkan CSR, yaitu faktor
yang berasal dari luar perusahaan (external drivers) dan dari
dalam perusahaan (internal drivers). Faktor pendorong dari
luar perusahaan adalah adanya regulasi, hukum dan
diwajibkannya analisis mengenai dampak lingkungan
(AMDAL) dari operasi perusahaan. Sedangkan faktor yang
berasal dari dalam perusahaan antara lain, nilai, kebijakan
manajemen, strategi dan tujuan perusahaan.
Di Indonesia praktek pengungkapan tanggung jawab
sosial di atur dalam UU dalam Undang-Undang Perseroan
Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74
Tentang Pelaksanaan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan). Seperti yang dikutip dalam UU nomor 40 tahun
2007, yakni:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang tersebut menunjukkan bahwa
pemerintah menaruh perhatiannya kepada praktik
pengungkapan CSR perusahaan. Harapan dari pemerintah
bahwa setiap unit usaha atau pelaku ekonomi yang bergerak
pada bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, selain
meraka berupaya untuk kepentingan para investor dan hanya
fokus pada pencapaian laba, mereka juga mempunyai
kewajiban dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial
Lingkungan (TJSL) yang diungkapakan dalam laporan tahunan
perusahaan.
Indikator yang digunakan dalam menilai
pengungkapan CSR disclosure pada laporan tahunan
perusahaan adalah indikator yang mengacu pada GRI (Global
Reporting Initiatives) sebagai dasar sustainability reporting
dengan cara membandingkan jumlah pengungkapan yang
dilakukan perusahaan dengan total pengungkapan. Global
Reporting Initiatives (GRI) merupakan sebuah jaringan
berbasis organisasi yang telah mempelopori perkembangan
dunia, paling banyak menggunakan kerangka laporan
keberlanjutan dan berkomitmen untuk terus menerus
melakukan perbaikan dan penerapan di seluruh dunia
(www.globalreporting.org diakses pada 8 Maret 2018).
Daftar pengungkapan sosial menurut standart GRI
dalam penelitian ini menggunakan 3 indikator utama yaitu
kinerja ekonomi, kinerja lingkungan, dan kinerja sosial yang
mencangkup praktik ketenaga kerjaan dan kenyamanan
bekerja, hak asasi manusia, masyarakat, serta tanggung jawab
atas produk. Untuk penilaian atas pengungkapan CSR itemitem yang akan diberikan skor akan mengacu kepada indikator
kinerja atau item yang disebutkan dalam GRI (Purnasiwi,
2011). Dalam penelitian ini menggunakan 6 indikator dengan
sub total item pengungkapan mencapai 79 item, terdiri dari 9
item untuk indikator kinerja ekonomi, 30 item untuk indikator
kinerja lingkungan, 14 item untuk indikator praktik tenaga
kerja, 9 item untuk indikator hak asasi manusia, 8 indikator
kemasyarakatan, dan 9 indikator tanggung jawab produk
Kamis, 02 Desember 2021
Pengungkapan CSR (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar