Kamis, 02 Desember 2021

Pengertian Industri (skripsi dan tesis)


UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
menjelaskan bahwa industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, 
dan barang jadi menjadi barang dengan nilai lebih tinggi untuk
penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri.
Menurut Amelia (2016) industri adalah suatu usaha
atau aktivitas pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi, barang yang memiliki nilai tambah
untuk memperoleh keuntungan. Saripudin (2011) mengatakan
pengertian dari industri secara garis besar ialah sekumpulan
dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang
tertentu dan menempati area tertentu dengan hasil produksi
berupa barang dan jasa

Tidak ada komentar: