Yulia (2013: 07) menjelaskan bahwa ukuran perusahaan dibagi menjadi 3
kategori perusahaan besar, perusahaan menengah, perusahaan kecil. Pada
dasarnya ukuran perusahaan dapat ditentukan sebagai berikut:
1. Perusahaan besar yaitu perusahaan yang mempunyai jumlah aktiva yang tinggi
maka perusahaan tersebut dikategorikan ke dalam perusahaan besar.
Perusahaan-perusahaan yang dikategorikan perusahaan besar merupakan
perusahaan yang go publik dipasar modal dan mempunyai aset sekurangkurangnya Rp. 200.000.000.000
2. Perusahaan menengah yaitu perusahaan yang mempunyai total aset antara Rp.
2.000.000.000 sampai Rp. 200.000.000.000. Perusahaan menengah biasanya
listing dipasar modal pada papan pengembangan ke dua.
3. Perusahaan kecil dalam kategori perusahaan kecil, total aset yang dimiliki
perusahaan kecil kurang dari Rp. 2.000.000.000 dan biasanya perusahaan ini
belum terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Kamis, 16 Desember 2021
Klasifikasi Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar