Menurut Hongren, et al. (2006), menyatakan bahwa
hutang merupakan suatu kewajiban untuk memindahkan harta
atau memberikan jasa di masa yang akan datang. Sedangkan
menurut Munawir (2002), hutang adalah semua kewajiban
keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi
dimana hutang ini merupakan sumber dana atau modal
perusahaan yang berasal dari kreditur.
Menurut Haryanto (2009), menyatakan bahwa hutang
adalah kewajiban perusahaan untuk membayar sejumlah uang,
jasa atau barang di masa mendatang kepada pihak lain akibat
traksaksi yang dilakukan di masa lalu.
Berdasarkan definisi-definisi di atas dapat disimpulkan
bahwa hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan
yang merupakan sumber dana atau modal untuk membiayai
berbagai macam kebutuhan perusahaan yang diperoleh dari
kreditur dan harus dibayar dengan uang, barang, atau jasa pada
saat jatuh tempo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar