Akuntabilitas merupakan pemberian informasi dan
pengungkapan atau sering disebut dengan disclosure atas
kegiatan dan kinerja financial kepada pihak-pihak yang terkait.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus mampu
menjadi subjek penyedia informasi dalam rangka pemenuhan
hak-hak publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi
informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya (Adha, 2014).
Menurut Sumadya dan Riharjo (2014) dalam Sari
(2017) menjelaskan bahwa akuntabilitas yaitu suatu kewajiban
untuk menyampaikan pertanggungjawaban, ataupun untuk
menjawab dan menerangkan suatu kinerja dan tindakan
seseorang, badan hukum maupun pimpinan kolektif dalam
keorganisasian kepada pihak yang memiliki hak atau
wewenang meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas juga diartikan sebagai suatu
kewajiban untuk menjawab dan menjelaskan bagaimana
kinerja dan tindakan seseorang atau badan kepada pihak-pihak
yang mempunyai hak dalam meminta jawaban maupun
keterangan dari orang atau badan yang telah dipercayai untuk
mengelola sumber daya tertentu dan pelaksanaan kebijakan
yang dipercayakan kepadanya, dalam rangka pencapaian
tujuan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan
kinerja secara periodik (Pramitha dan Khikmah, 2015).
Kesimpulan dari akuntabilitas yaitu suatu
kewajiban pemberian informasi yang harus dilakukan oleh
individu-individu maupun organisasi-organisasi untuk
mempertanggumgjawabkan kinerjanya secara periodik kepada
pihak-pihak terkait dan yang membutuhkan informasi tersebut
Minggu, 27 Juni 2021
Pengertian Akuntabilitas (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar