Senin, 28 Juni 2021
Definisi Kompetensi (skripsi dan tesis)
Menurut Undang Undang Republik Undonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Majid dalam Nova (2010:17) berpendapat, “Kompetensi adalah seperangkat
tindakan intelejen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seorang sebagai syarat
untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.”
Tindakan intelejen tersebut harus dibarengi dengan mahir, tepat dan berhasil
dalam setiap tindakan. Sikap bertanggung jawab dalam tindakan harus dianggap benar
jika dari berbagai sudut pandang baik ilmu pengetahuan maupun etika. Pada akhirnya
setiap kompetensi yang dimiliki seorang guru akan menunjukkan sejauh mana kualitas
guru tersebut dalam mengajar. Kemampuan tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pemahaman dan keprofesionalannya sebagai guru.
Menurut Edy Sutrisno (2009:203) kompetensi adalah bagian kepribadian
yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi
pada berbagai keadaan.
Sementara menurut Gordon dalam Edy Sutrisno (2009:204) menjelaskan
beberapa aspek yang terkandung dalam kompetensi sebagai berikut:
1. Pengetahuan (knowladge), yaitu kesadaran dalam bidang kognitif.
2. Pemahaman (understanding), yaitu kedalaman kognitif, dan afekif yang
dimiliki oleh individu. 3. Kemampuan (skill), adalah sesuatu yang dimilki oleh individu untuk
melaksanakam tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
4. Nilai (value), adalah suatu standar perilaku yang telah diyakinkan dan
secara psikologi telah menyatu dalam diri seseorang.
5. Sikap (attitude), yaitu perasaan (senang tidak senang, suka tidak suka) atau
reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar.
6. Minat (interest), adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu
perbuatan. Misalnya, melakukan suatu aktivitas kerja.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
tahun 2007 tentang Standar Kualifiakasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada 4 kompetensi utama yang
harus dimiliki oleh Guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat
kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Dari keempat kompetensi tersebut dalam penelitian ini peneliti akan
memfokuskan penelitian terhadap kompetensi pedagogik guru. Bukan berarti
mengenyampingkan tiga kompetensi lainnya, hal demikian dilakukan dengan alasan
bahwa kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang harus dikuasai guru
dalam proses pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar