Senin, 28 Juni 2021

Definisi Kompetensi (skripsi dan tesis)

Menurut Undang Undang Republik Undonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Majid dalam Nova (2010:17) berpendapat, “Kompetensi adalah seperangkat tindakan intelejen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.” Tindakan intelejen tersebut harus dibarengi dengan mahir, tepat dan berhasil dalam setiap tindakan. Sikap bertanggung jawab dalam tindakan harus dianggap benar jika dari berbagai sudut pandang baik ilmu pengetahuan maupun etika. Pada akhirnya setiap kompetensi yang dimiliki seorang guru akan menunjukkan sejauh mana kualitas guru tersebut dalam mengajar. Kemampuan tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pemahaman dan keprofesionalannya sebagai guru. Menurut Edy Sutrisno (2009:203) kompetensi adalah bagian kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan. Sementara menurut Gordon dalam Edy Sutrisno (2009:204) menjelaskan beberapa aspek yang terkandung dalam kompetensi sebagai berikut: 1. Pengetahuan (knowladge), yaitu kesadaran dalam bidang kognitif. 2. Pemahaman (understanding), yaitu kedalaman kognitif, dan afekif yang dimiliki oleh individu. 3. Kemampuan (skill), adalah sesuatu yang dimilki oleh individu untuk melaksanakam tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. 4. Nilai (value), adalah suatu standar perilaku yang telah diyakinkan dan secara psikologi telah menyatu dalam diri seseorang. 5. Sikap (attitude), yaitu perasaan (senang tidak senang, suka tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar. 6. Minat (interest), adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Misalnya, melakukan suatu aktivitas kerja. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifiakasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada 4 kompetensi utama yang harus dimiliki oleh Guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Dari keempat kompetensi tersebut dalam penelitian ini peneliti akan memfokuskan penelitian terhadap kompetensi pedagogik guru. Bukan berarti mengenyampingkan tiga kompetensi lainnya, hal demikian dilakukan dengan alasan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang harus dikuasai guru dalam proses pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien.

Tidak ada komentar: