Senin, 28 Juni 2021

Indikator Kompetensi Pedagogik (skripsi dan tesis)

Terdapat sebuah ukuran mengenai kondisi ketercapaian guru dalam kompetensi pedagogik seorang guru yang dapat diukur berdasarkan ketercapaian kemampuan yang dimiliki serorang guru. Mulyasa (2007:75) menyebutkan bahwa kompetensi pedagogik terangkum kedalam tujuh kompetensi inti, yang dijelaskan sebagai berikut: 1. Kemampuan mengelola pembelajaran Secara operasional, kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu: a. perencanaan b. pelaksanaan c. pengendalian 2. Pehaman terhadap peserta didik Pemahaman terhadap pesrta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, diantaranya: a. tingkat kecerdasan b. kreativitas c. cacat fisik d. perkembangan kognitif 3. Perancangan Pembelajaran Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu : a. identifikasi kebutuhan b. perumusan kompetensi dasar c. penyusunan program pembelajaran 4. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis Pembelajaran yang mendidik dan dialogis merupakan respon terhadap praktek pendidikan anti realits, yang menurut Feire (2003) harus diarahkan pada proses hadap masalah. 5. Pemanfaatan teknologi pembelajaran Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran (e learning) dimaksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini, guru dituntut untuk memliki kemampun menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik. 6. Evaluasi hasil belajar Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi pesera didik, yang dapat dilakukan dengan 20 penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, banchmarking, serta penilaian program. 7. Pengembangan peserta didik Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstrakurikuler (ekskul), pengayaan dan remidial, serta bimbinga dan konseling (BK). Adapun Penilaian Kinerja Guru (PKG) beradasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010 dalam Nur dan Yusuf (2016: 4), berikut ini disajikan tujuh kompetensi pedagogik, diantaranya sebagai berikut: a. Menguasai karakteristik peserta didik b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik c. Pengembangan kurikulum d. Kegiatan pembelajaran yang mendidik e. Pengembangan potensi peserta didik f. Komunikasi dengan peserta didik g. Penilaian dan evaluasi Berdasarkan dua pernyataan mengenai indikator kompetensi pedagogik yang harus dimiliki seorang pendidik adalah memiliki kemampuan yang komplit dari memulai pembelajaran hingga akhir pembelajaran, bahkan dari pernyataan diatas bahwa seorang guru adalah pendidik siswa dalam menentukan arah potensi yang dimilik siswanya.

Tidak ada komentar: