Senin, 28 Juni 2021
Indikator Kompetensi Pedagogik (skripsi dan tesis)
Terdapat sebuah ukuran mengenai kondisi ketercapaian guru dalam
kompetensi pedagogik seorang guru yang dapat diukur berdasarkan ketercapaian
kemampuan yang dimiliki serorang guru.
Mulyasa (2007:75) menyebutkan bahwa kompetensi pedagogik terangkum
kedalam tujuh kompetensi inti, yang dijelaskan sebagai berikut:
1. Kemampuan mengelola pembelajaran
Secara operasional, kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga
fungsi manajerial, yaitu:
a. perencanaan
b. pelaksanaan
c. pengendalian
2. Pehaman terhadap peserta didik
Pemahaman terhadap pesrta didik merupakan salah satu kompetensi
pedagogik yang harus dimiliki guru. Sedikitnya terdapat empat hal yang
harus dipahami guru dari peserta didiknya, diantaranya:
a. tingkat kecerdasan
b. kreativitas
c. cacat fisik
d. perkembangan kognitif
3. Perancangan Pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogis
yang harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan
pembelajaran. Perencanaan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga
kegiatan, yaitu :
a. identifikasi kebutuhan
b. perumusan kompetensi dasar
c. penyusunan program pembelajaran
4. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Pembelajaran yang mendidik dan dialogis merupakan respon terhadap
praktek pendidikan anti realits, yang menurut Feire (2003) harus diarahkan
pada proses hadap masalah.
5. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran (e learning)
dimaksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan
pembelajaran. Dalam hal ini, guru dituntut untuk memliki kemampun
menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem
jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik.
6. Evaluasi hasil belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan
pembentukan kompetensi pesera didik, yang dapat dilakukan dengan
20
penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan
dan sertifikasi, banchmarking, serta penilaian program.
7. Pengembangan peserta didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik
yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat
dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain melalui kegiatan
ekstrakurikuler (ekskul), pengayaan dan remidial, serta bimbinga dan
konseling (BK).
Adapun Penilaian Kinerja Guru (PKG) beradasarkan Permendikbud Nomor 35
Tahun 2010 dalam Nur dan Yusuf (2016: 4), berikut ini disajikan tujuh kompetensi
pedagogik, diantaranya sebagai berikut:
a. Menguasai karakteristik peserta didik
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik
c. Pengembangan kurikulum
d. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
e. Pengembangan potensi peserta didik
f. Komunikasi dengan peserta didik
g. Penilaian dan evaluasi
Berdasarkan dua pernyataan mengenai indikator kompetensi pedagogik yang
harus dimiliki seorang pendidik adalah memiliki kemampuan yang komplit dari
memulai pembelajaran hingga akhir pembelajaran, bahkan dari pernyataan diatas
bahwa seorang guru adalah pendidik siswa dalam menentukan arah potensi yang
dimilik siswanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar