Mahsun (2006) dalam Asroel (2016) menyebutkan
bahwa akuntabilitas publik terdiri dari dua macam yaitu :
1. Akuntabiltas vertikal
Dimana akuntabilitas vertikal dapat diatikan sebagai
petanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas
yang lebih tinggi, seperti petanggungjawaban unit-unit
kerja kepada pemerintah daerah.
2. Akuntabilitas horizontal
Yaitu pertanggungjawaban yang diberikan kepada
masyarakat luas.
Menurut Mardiasmo (2009) mengungkapkan bahwa
ada empat dimensi dalam akuntabilitas yang harus dipenuhi
oleh organisasi sektor publik, antara lain :
1. Akuntabilitas hukum dan kejujuran
Akuntabilitas terkait dengan penghindaran
penyalahgunaan jabatan, sedangkan akuntabilitas hokum
terkait dengan jaminan adanaya kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam
penggunaan sumber dana publik.
2. Akuntabilitas proses
Yaitu termanifestasi memlalui pemberian pelayanan
publik yang cepat, responsif, dan murah biaya. 3. Akuntabilitas program
Terkait dengan apakah tujuan yang ditetapkan dapat
dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan
alternative program yang memberikan hasil yang optimal
dengan biaya minimal.
4. Akuntabilitas kebijakan
Terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah
pusat maupun daerah atas kebijakan-kebijkan yang diambil
pemerintah terhadap masyarakat luas.
Santoso (2013) akuntabilitas publik yang harus
dilakukan oleh organisasi publik terdiri dari beberapa
dimensi, diantaranya adalah :
1. Akuntabilitas hukum dan kejujuran
Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang
diisyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas
kejujuran terkait dengan penghindaran dalam
penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi.
2. Akuntabilitas manajerial
Akuntabilitas manajerial doiartikan sebagai
akuntabilitas kinerja (performance accountability) adalah
pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan
organisasi secara efektif dan efesien. 3. Akuntabilitas program
Akuntabilitas program yaitu program-program
organisasi yang dapat diartikan sebagai program yang
bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi,
misi, dan tujuan organisasi.
4. Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilitas kebijakan yang dimaksud adalah
lembaga-lembaga publik yang semestinya dapat
mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah
ditetapkan dengan mempertanggungjawabkan dampak di
masa yang akan datang.
5. Akuntabilitas finansial
Akuntabilitas finansial merupakan
pertanggungjawaban lembaga publik menggunakan dana
publik (public money) secara ekonomis, efisien, tidak ada
pemberosan dan kebocoran dana, serta korupsi.
Dimensi-dimensi akuntabilitas dapat diambil
kesimpulan yaitu akuntabilitas dibagi menjadi beberapa
instrument, dan pada dasarnya akuntabilitas tersebut
merupakan pertanggunggjawaban pengelolaan sumber
daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan
kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan secara periodik dengan menggunakan dimensi
yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar