Tekanan eksternal merupakan faktor luar organisasi yang
dianggap dapat berpengaruh terhadap organisasi baik berpengaruh
terhadap struktur maupun kegiatannya (Adha, 2014). Tekanan
eksternal terjadi karena adanya peraturan atau undang-undang yang berlaku dari pemerintah pusat khususnya mengenai transparansi
pelaporan keuangan daerah, munculnya kritikan dari media massa,
dan tuntutan dari pihak-pihak yang terkait terkait, serta adanya
perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Sehingga dapat
diartikan bahwa semakin tinggi adanya tekanan eksternal dalam suatu
organisasi maka akan mempengaruhi peningkatan penerapan
transparansi pelaporan keuangan daerah tersebut.
Didukung pada penelitian yang dilakukan oleh Ridha dan
Basuki (2012) terhadap 149 SKPD di Provinsi D.I.Yogyakarta
memaparkan bahwa pada faktor tekanan eksternal berpengaruh
terhadap penerapan transparansi pelaporan keuangan. Penelitian
tersebut menjelaskan bahwa tekanan eksternal berupa undang-undang
menjadi pendorong untuk diterapkannya transpransi pelaporan
keuangan di SKPD Provinsi D.I.Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar