Syarmenda (2016) menfinisikan transparansi
sebagai suatu kejujuran dan ketepatan yang tidak hanya
dalam bentuk jumlah yang disampaikan atau dirilis oleh
organisasi, tetapi juga bagaimana organisasi menjalankan
operaisonalnya. Menurut Fitrianto (2015) menjelaskan bahwa
transparansi adalah memberikan informasi yang terbukadan
jujur kepada masyarajat berdasarkan pertimbangan bahwa
masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka
dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam
pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan
ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Adha (2014) mendefinisikan bahwa
transparansi merupakan prinsip yang menjamin akses atau
kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi
tentang aktivitas pemerintahan. Penerapan transparansi
organisasi publik diharapkan dapat mengurangi asimetri
informasi antara pihak internal dan eksternal. Ridha dan Basuki (2012) mengatakan bahwa para pemangku
kepentingan (stakeholders) menuntut organisasi untuk lebih
transparan.
Organisasi yang mementingkan adanya transparansi
publik akan menjadi rentan pada kritikan yang berasal dari
stakeholders, karena para stakeholders sendiri dapat melihat
gambaran mengenai organisasi secara terbuka. Organisasi
publik akan memperoleh legitimasi, stabilitas, dan sumber
daya jika sesuai dengan harapan publik. Organisasi publik
akan menghadapi risiko transparansi, dimana apabila
organisasi tidak bisa memastikan apa yang menjadi harapan
publik dan cara pemangku kepentingan akan menggunakan
informasi yang disampaikan atau dibuat oleh organisasi
publik.
Ketiga penjelasan tersebut disimpulkan bahwa
transparansi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh
individu-individu maupun organisasi-organisasi dalam
memberikan informasi mengenai seluruh kegiatan dalam
organisasi secara terbuka, lengkap, dan akurat kepada pihakpihak yang membutuhkan atau pihak-pihak yang terkait
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar