Freight forwarder adalah perwakilan dari pihak perantara antara pemilik barang dan pengangkut, dalam suatu proses penerimaan atau pengiriman barang baik melalui moda transportasi darat, laut maupun udara, mulai dari mengumpulkan, memuat, membongkar, penerbitan dokumen, pengurusan penyelesaian dokumen atau kepabeanan sampai menyerahkan barang tersebut kepada pihak di tempat tujuan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara pemilik barang dengan freight forwarder
Tidak ada komentar:
Posting Komentar