Jumat, 29 April 2022
Loan to deposit ratio(LDR) (skripsi dan tesis dan disertasi)
Rasio likuiditas diproksikan dengan LDR, yang merupakan rasio kredit yang diberikan terhadap dana pihak ketiga (Giro, Tabungan, Sertifikat Deposito, dan Deposito). LDR ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi pembayaran kembali deposito yang telah jatuh tempo kepada deposannya serta dapat memenuhi permohonan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan (Christiano, dkk, 2014). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tingkat likuiditas bank dianggap sehat apabila LDR-nya antara 85% - 110%. Kebutuhan likuiditas setiap bank berbeda-beda tergantung antara lain pada kekhususan usaha bank. LDR adalah merupakan perbandingan jumlah pinjaman yang diberikan dengan simpanan masyarakat. Sebagaimana rasio likuiditas yang digunakan dalam perusahaan secara umum juga berlaku bagi perbankan. Namun perbedaannya dalam likuiditas perbankan tidak diukur dari acid test ratio maupun current ratio, tetapi terdapat ukuran khusus yang berlaku untuk menentukan likuiditas bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (Kuncoro dan Suhardjono, 2011). Likuiditas adalah kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada saat ditagih. Dengan kata lain dapat membayar kembali pencairan dana deposannya pada saat ditagih serta dapat mencukupi permintaan kredit yang telah diajukan (Kasmir, 2013). Dalam mengukur tingkat likuiditas bank dapat digunakan Quick Ratio, Investing Policy Ratio, Banking Ratio, Assets To Loan Ratio, Cash Ratio, dan Loan To Deposit Ratio (LDR).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar