Profitabilitas merupakan alat ukur bagi kinerja bank yang tepat (Ilusmawati dan Nuswantara, 2014). Untuk menhitung profitabilitas digunakan rasio profitabilitas, yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen secara keseluruhan yang ditujukan oleh besar kecilnya tingkat keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya penjualan maupun investasi. Semakin baik rasio profitabilitas maka semakin baik menggambarkan kemampuan tingginya perolehan keuntungan perusahaan (Fahmi, 2011). Para investor tetap tetarik terhadap profitabilitas perusahaan karena profitabilitas mungkin merupakan satu-satunya indikator yang paling baik mengenai kesehatan keuangan perusahaan (Sukma, 2013). Profitabilitas sangat penting baik untuk pemilik, penyimpan, pemerintah maupun masyarakat sehingga perlu diupayakan agar profitabilitas minimal dapat dipertahankan atau dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis rasio profitabilitas pada Industri Perbankan untuk melihat sejauh mana Industri Perbankan melakukan efektivitas pengelolaan keuangan. Rasio profitabilitas secara umum ada empat, yaitu gross profit margin, net profit margin, return on investmen atau return on assets, dan return on equity (Fahmi, 2011). Gross profit margin merupakan margin laba kotor. Lyn M. Fraser dan Aileen Ormiston yang dikutip dalam Fahmi (2011) memberikan pendapatnya yaitu, margin laba kotor, yang memperlihatkan hubungan antara penjualan dan beban pokok penjualan, mengukur kemampuan sebuah perusahaan untuk mengendalikan biaya persediaan atau biaya operasi barang maupun untuk meneruskan kenaikan harga lewat penjualan kepada pelanggan. Net Profit Margin disebut juga dengan rasio pendapatan terhadap penjualan. Dengan memeriksa margin laba dan norma industri sebuah perusahaan pada tahun-tahun sebelumnya, kita dapat menilai efisiensi operasi dan strategi penetapan harga serta status persaingan perusahaan dengan perusaan lain dengan industri tersebut. Margin laba yang tinggi lebih disukai karena menunjukan bahwa perusahaan mendapat hasil yang baik dan melebihi harga pokok penjualan (Fahmi, 2011). Return on assets (ROA)atau sering ditulis dengan return on investment (ROI), rasio ini melihat sejauh mana aset yang telah ditanamkan mampu memberikan pengembalian keuntungan sesuai dengan yang diharapkan. Rasio yang digunakan dalam mengukur profitabilitas dalam penelitian ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 adalah Return On Assets (ROA). Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semalin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan aset (Fahmi, 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar