Jumat, 29 April 2022
Jenis-Jenis Bank (skripsi dan tesis dan disertasi)
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, jenis bankdibedakan menjadi dua yaitu :1.Bank Umum (BU)Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensionalatau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran dan peredaran uang.2.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensionalatau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasadalam lalu lintas pembayaran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar