Jumat, 29 April 2022

Capital Adequacy Ratio (CAR) (skripsi dan tesis dan disertasi)

Bank Indonesia mensyaratkan perhitungan permodalan bank dengan menggunakan Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio CAR dapat dirumuskan sebagai perbandingan antara modal bank terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/24/DNP tanggal 25 Oktober 2011). Rasio Kecukupan Modal (CAR) menunjukan kemampuan bank dalam solvabilitas. Capital Adequacy Ratio sering disebut dengan istilah rasio kecukupan modal bank, yaitu bagaimana sebuah perbankan mampu membiayai aktivitas kegiatannya dengan kepemilikan modal yang dimilikinya (Fahmi, 2014). Capital Adequacy Ratio adalah kecukupan modal yang menunjukan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi dan kemampuan manajemen bank dalam mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol risiko-risiko yang timbul yang dapat berpengaruh terhadap besarnya modal bank. Perhitungan CAR didasarkan atas prinsip bahwa setiap penanaman yang mengandung risiko harus disediakan jumlah modal sebesar presentase tertentu (risk margin) terhadap jumlah penanamannya (Kuncoro dan Suhardjono, 2011). Perbankan diwajibkan memenuhi Kewajiban Penyertaan Modal Minimum yang diukur dengan presentase tertentu terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Sejalan dengan standar yang ditetapkan Bank of International Settlements (BIS), terhadap seluruh bank di Indonesia diwajibkan untuk menyediakan modal minimum sebesar 8% dari ATMR (Kuncoro dan Suhardjono, 2011)

Tidak ada komentar: