Pasar sehat adalah kondisi pasar yang bersih, aman, nyaman, dan sehat yang terwujud melalui kerjasama seluruh unit terkait di pasar (stakeholder) dalam menyediakan bahan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Menurut Kepmenkes RI (Kepmenkes, 2008) persyaratan pengelolaan sampah pasar sebagai berikut :1)Setiap kios/los/lorong tersedia tempat sampah basah dan kering 2)Terbuat dari bahan kedap air, tidak mudah berkarat, kuat, tertutup, dan mudah Dibersihkan 3)Tersedia alat angkut sampah yang kuat, mudah dibersihkan dan mudah dipindahkan 4)Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS), kedap air, kuat, kedap air atau kontainer, mudah dibersihkan dan mudah dijangkau petugas pengangkut sampah 5)TPS tidak menjadi tempat perindukan binatang (vektor) penular penyakit 6)Lokasi TPS tidak berada di jalur utama pasar dan berjarak minimal 10 m dari bangunan pasar 7)Sampah diangkut minimal 1 x 24 jam. Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar