Zonasi atau pembagian area pada pasar tradisional menurut (Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia, 2015)dibagi sesuai dengan jenis komoditas dan sifatnya. Komoditas menurut KBBI mempunyai arti barang dagangan utama atau barang niaga. Pembagian komoditas dalam pasar menurut(Badan Standardisasi Nasional, 2015)diklasifikasikan menjadi 5 yaitu: pangan basah, pangan kering, siap saji, non pangan dan tempat pemotongan unggas hidup. Pada setiap zonasi perlu diberikan identitas yang jelas agar pengelompokkan terlihat rapi dan jelas serta mudah untuk ditemukan oleh pengunjung atau pembeli. Adapun pengkategorian barang dagangan yang ditentukan sesuai komiditasnya
dimana juga dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 yaitu sebagai berikut:1.Komoditas Pangan BasahPada komoditas ini meliputi umbi-umbian, sayuran, buah, ikanyang juga termasuk ikan hidup, daging, daging unggas serta pangan yang disiapkan untuk diproses lebih lanjut seperti kelapa parut, santan, singkong parut, bumbu giling, tahu,cincau, kolang-kaling, cendol, dll.2.Komoditas Pangan KeringPada komoditas ini gula, tepung, kacang-kacangan, kerupuk mentah, serelia, susu dan olahannya, makanan kaleng, makanan bayi dan lain-lain.3.Komoditas Makanan Siap SajiPada komoditas ini meliputi minuman, makanan sepinggan, kudapan, lauk pauk, buah iris dan pangan yang disiapkan dan dioleh di tempat4.Komoditas Non PanganPada komoditas ini meliputiperabotrumah tangga, tekstil, aksesoris, alat tulis, sepatu, mainan.5.Tempat Pemotongan Unggas HidupMeliputi tempat penyediaan pemotongan hewan unggas yang hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar