Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenisyang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor . kebijhakan ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong / melindungi pertumbuhan industri dalam negeri (domestik) dan penghematan devisa negara.Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).1)Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri, dengan cara menarik/mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai /dikomsumsi habis di dalam negeri.2)Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady) A.M. RugmandanR.M. Hodgettsmengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :1)Pembatasan spesifik (specific limitation) :a)Larangan impor secara mutlakb)Pembatasan impor (quota system)Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.c)Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentud)Peraturan kesehatan / karantinae)Peraturan pertahanan dan keamanan negaraf)Peraturan kebudayaang)Perizinan impor (import licence)h)Embargo2)Hambatan pemasaran/marketinga)Peraturan bea cukai (customs administration rules)b)Tatalaksana impor tertentu (procedure)c)Penetapan harga pabeand)Penetapan forex rate(kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)e)Consulat formalitiesf)Packaging / labelling regulations
g)Documentation neededh)Quality and testing standardi)Pungutan administrasi (fees)j)Tariff classificationk)Partisipasi pemerintah (government participation)l)Kebijakan pengadaan pemerintahm)Subsidi dan insentif eksporSubsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dan lain –lain.n)Countervaling dutieso)Domestic assistance programsp)Trade-divertingq)Import chargesr)Import depositss)Supplementary dutiest)Variablelevies
Tidak ada komentar:
Posting Komentar