Dalam perundangan-undangan di Indonesia definisi yang terdapat di dalamnya adalah mengenai persaingan usaha tidak sehat. Definisi tersebut berada dalam rumusan istilah Pasal 1 angka6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, yang berbunyi sebagai berikut:Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar