Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange, dan market.Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock. Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, yaitudalam bentuk modal sendiri (stock) maupun utang (bonds)baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector).Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek(Huda dan Mohammad, 2010).Ada beberapa pelaku dalam pasar modal yaitu emiten, perantara emisi, badan pelaksana pasar modal, bursa efek, pialang, dan investor.Keenam pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu :1.Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.2.Memberikan lahan investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.3.Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.4.Penyebaran kepemilikan perusahan sampai lapisan masyarakat menengah.5.Penyebaran kepemilikan, keterbukaansehatdan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat(Huda dan Mohammad, 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar