LDR merupakan ukuran likuiditas yang mengukur besarnya dana yang ditempatkan dalam bentuk kredit yang berasal dari dana yang dikumpulkan oleh bank (terutama dana masyarakat). Semakin tinggi LDR menunjukkan semakin riskan kondisi likuiditas bank, sebaliknya semakin rendah LDR menunjukkan kurangnya efektifitas bank dalam menyalurkan kredit. Semakin tinggi LDR memberikan indikasi semakin besar laba yang akan diperoleh bank. Tetapi hal tersebut memiliki resiko yang besar pula, yaitu tidak kembalinya dana kredit yang diberikan atau terjadinya kredit macet, sehingga akan berdampak pada penurunan laba (Surat Edaran Bank Indonesia No. 13 /30 /DPNP tanggal 16 Desember 2011). Penelitian sebelumnya yang menunjukan adanya pengaruh positif antara Loan to deposit ratio (LDR) dengan ROA (Christiano, dkk, 2014). Penelitian tersebut bertentangan dengan hasil peneliti lain yang menunjukan adanya pengaruh yang negatif dan signifikan antara Loan to deposit ratio (LDR)dengan ROA (Sabir, dkk (2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar