1.Bank Umum (BU)Kegiatan usaha Bank Umum meliputi :a.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka, serifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yangdipersamakan dengan itu ;b.Memberikan kredit ;c.Menerbitkan surat pengakuan hutang ;d.Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untukkepentingan nasabah ; e.Membeli, menjamin atau menjual surat-surat wesel yang telah diakseptasioleh bank, surat pengakuan hutang, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Obligasi danlain sebagainya.2.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)a.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka, serifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yangdipersamakan dengan itub.Memberikan kredit ;c.Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsipsyariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesiad.Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, depositoberjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.Di dalam prakteknya, simpanan dalam bentuk lainnya dilaksanakan olehBank Perkreditan Rakyat hampir sama dengan pembukaan rekening giro, hanyasaja syarat-syarat pembukaan rekening dan penarikan dananya tidak sama.Dengan perkataan lain, rekening tersebut lebih menyerupai rekening tabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar