Masyarakat Indonesiakhususnya para pelaku bisnis sangat merindukan sebuah undang-undang yang secara komprehensif mengatur tentang persaingan sehat. Keinginan itu muncul karena adanya praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat, terutama karena penguasa sering memberikan perlindungan khusus atau previlegeskepada para pelaku bisnis tertentu, sebagai bagian dari praktik-praktik kolusi,korupsi, kroni, dan nepotisme.Sebenarnya batasan-batasan yuridis yang terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sehat atau curang telah dapat ditemukan secara tersebar di berbagai hukum positif. Namun hal ini menjadi kurang efektif untuk memenuhi berbagai indikator sasaran yang ingin dicapai oleh undang-undang persaingan sehat karena sifatnya yang sektoral tersebut.Praktik monopoli dan persaingan usaha harus diatur sedemikian mungkin agar tidak menjadi sarana praktik monopoli dalam system perekonomian nasional yang berdasarkan asas demokrasi ekonomi.Oleh karena itu untuk mengaturnya menurut hukum, cara yang paling sederhana dan sesuai dengan mekanisme hukum adalah para
pelaku usaha dalam menjalankan usahanya hendaklah bersaing secara sehat dengan berpedoman kepada undang-undang yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar