Bank didefinisikan sebagai suatu badan yang tugas utamanya menghimpunuang dari pihak ketiga. Sedangkan definisi lain mengatakan bank adalah suatubadan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran danpermintaan kredit pada waktu yang ditentukan.Pengertian Bank menurut Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998pasal 1 ayat 2 mengatakan bahwa :“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalambentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentukkredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak.”Adapun Pengertian Bank menurut “Kamus Perbankan” (2000:28)yaitu:“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kreditdan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”Definisi lain dari bank menurut Malayu SP. Hasibuan (2004:2)menjelaskan bahwa: “Bank adalah badan usaha yang kekayaanya terutama dalambentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profitabilitas dan jugasosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.”repository.unisba.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar