Dana pihak ketiga (DPK) merupakan salah satu sumber dana terbesar yang diperoleh dari masyarakat. Bank dapat memanfaatkan dana dari pihak ketiga ini untuk ditempatkan pada pos-pos yang menghasilkan pendapatan bagi bank, salah satunya yaitu dalam bentuk kredit. Peningkatan dana pihak ketiga akan mengakibatkan pertumbuhan kredit yang besar pula sehingga profitabilitas bank akan meningkat. Selain untuk mendapatkan pendapatan bunga atas kredit yang disalurkan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengendapan dana yaitu adanya ketidakseimbangan antara dana yang telah dihimpun dan kredit yang disalurkan oleh pihak bank (Eka Suputra, dkk, 2014). Penelitian sebelumnya yang menunjukan adanya pengaruh positif antaraDana Pihak Ketiga(DPK) dengan ROA (Madjid, 2013). Dan sejalan dengan peneliti lain yang menyatakan bahwa adanya pengaruh positif dana pihak ketiga terhadap ROA (Suputra dan Yulianthini, 2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar