Dana bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran atau penempatan dana (Kuncoro dan Suhardjono, 2011). Sedangkan Dana pihak ketiga adalah sumber dana yang berasal dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito (time deposit) (Fahmi, 2014). Dana pihak ketiga (DPK), penyaluran kredit dan kredit bermasalah merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi Profitabilitas. Dana inilah yang akan digunakan oleh pihak bank untuk bisa dikelola diberdayakan sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional bank tersebut. Pihak bank akan menggunakan dana pihak ketiga tersebut dalam bentuk penjualan jasa berupa penyaluran kredit kepada pihak yang membutuhkan modal kredit. Selain untuk mendapatkan pendapatan bunga atas kredit yang disalurkan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengendapan dana yaitu adanya ketidakseimbangan antara dana yang telah dihimpun dan kredit yang disalurkan oleh pihak bank (Eka Suputra, dkk, 2014). Dana-dana dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80%-90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Dana pihak ketiga ini sebenarnya sama dengan bank meminjam uang pada publik atau masyarakat (Fahmi, 2014). Untuk bisa menjaga sumber dana yang bersumber dari masyarakat, pihak bank harus menjaga kepercayaan nasabahnya atas dana yang dititipkan. Pihak bank harus menjaga kestabilan likuiditas agar tetap aman serta mencapai tingkat Return On Assets (ROA) yang maksimal (Madjid, 2013). Semakin banyak dana yang dapat dihimpun oleh maka semakin besar pula kemampuan untuk menyalurkan kembali dana tersebut berupa kredit kepada masyarakat. Dengan meningkatkan kemampuan dalam menyalurkan kredit maka pendapatan yang diperoleh juga akan meningkat (Krisna Yanti dan Santi Suryantini, 2015). Manajemen bank terus berupaya untuk meningkatkan jumlah DPK yang berasal dari masyarakat, karena semakin besar jumlah simpanan DPK suatu bank, maka semakin banyak sumber dana dari perbankan untuk disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dengan demikian, maka tingkat profitabilitas yang akan diperoleh dari bunga pinjaman (interest rate) akan meningkat (Nushasanah, 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar