Menurut O’Donovan dalam Nor Hadi (2011, h:87-91) legitimasi
masyarakat merupakan faktor strategis bagi perusahaan dalam rangka mengembangkan perusahaan ke depan. Hal ini dapat dijadikan sebagai wahana
untuk mengontruksi strategi perusahaan, terutama terkait dengan upaya
memposisikan diri ditengah lingkungan masyarakat yang semakin maju.
Upaya yang perlu dilakukan oleh perusahaan dalam rangka melakukan
legitimasi yang efektif yaitu dengan cara:
1) Melakukan identifikasi dan komunikasi/dialog dengan publik.
2) Melakukan komunikasi dialog tentang masalah nilai sosial kemasyarakatan
dan lingkungan, serta membangun persepsinya tentang perusahaan.
3) Melakukan strategi legitimasi dan pengungkapan, terutama terkait dengan
masalah tanggungjawab sosial (Social Responsibility).
Teori legitimasi menjelaskan perusahaan melakukan kegiatan usaha
dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh norma-norma, nilai-nilai sosial dan
reaksi terhadap batasan tersebut mendorong pentingnya perilaku organisasi
dengan memperhatikan lingkungan (Chariri,2007 :411). Legitimasi dari para
stakeholders sangat penting karena perusahaan berada disebuah lingkungan sosial
atau komunitas sosial yang mana interaksi dengan alam dan masyarakat serta
nilai, norma, dan hukum tidak dapat dihindar. Interaksi tersebut menghasilkan
konsekuensi adanya social kontract yang harus dilakukan perusahaan untuk
memuliki ekspetasi dari para stakeholder. Selain itu, perusahaan juga dituntut
berkontribusi positif terhadap komunitas sosial melalui CSR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar